web stats

Minggu, 27 Oktober 2013

Pengertian Defacing Dan Kasus defacing Di Indonesia


Apa itu  Deface ?
  Deface yang berdasarkan kamus UMUM berarti merusakkan; mencemarkan; menggoresi; menghapuskan tetapi arti kata deface disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan suatu website baik halaman utama  atau index filenya ataupun halaman lain yang masih terkait dalam satu  url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker. 

Dan berikut ini adalah salah satu kasus Defasing yang pernah terjadi di indonesia : 



"Penyerangan terhadap website Kepolisian Republik Indonesia"


Bulan Mei dan Juni 2011 lalu mungkin mata sebagian user Internet beralih pada kasus “bobol”nya website Kepolisian Republik Indonesia. Kebetulan website yang tampilannya berubah tersebut momentumnya dekat dengan penangkapan teroris di Jawa Tengah. Spekulasipun terjadi, dan bahkan ada yang mengaitkan serangan atas website Polri ini dilakukan oleh gerombolan teroris. Memang ada kelompok teroris yang menggunakan media internet sebagai salah satu “amunisi” dalam melaksanakan teror contohnya seperti Imam Samudra yang notabene hacker dan mulai menggunakan ketrampilannya tersebut sejak 2002.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kecolongan. Website korps penegak hukum ini dibobol seorang mahasiswa. Tersangkanya adalah Andi Kurniawan alias Fandiekun, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan hacking di website Mabes Polri pada 11 Mei 2011. Kasus itu ditangani langsung Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. “Berkas perkara baru kami terima Rabu (27/7) kemarin berikut tersangka. Saat ini kami masih pelajari berkas ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Juniman Hutagaol, kemarin (28/7) Sumber: Tribunne News)

Berikut ini adalah screenshoot dari website Kapolri yang telah di deface selama periode Mei- Juni 2011:




Melihat dari website polri seperti diatas berubah tampilan,kita dapat menemukan bukti bahwa dari sisi intern website polri ini bermasalah ada baiknya kita mendengarkan penjelasan dari salah satu sumber yang kami temukan yaitu Pandi sebagai berikut :



Bahwa terlihat jelas pada domain website polri kurang adanya perawatan pada gamabar diatas tertera bahwa web tersebut sudah kadaluarsa atau expired,untuk mencegah hal tersebut sebaiknya dari puhak kepolisian harus lebih memperhatikannya supaya tidak tidak terulang kembali kejadian yang serupa.


Untuk menindaklanjuti perkara itu, Juniman mengaku telah membentuk tim jaksa. Tim ini ditugaskan secara khusus untuk menangani kasus ini. “Saya beri waktu beberapa hari bagi tim jaksa untuk dipelajari berkas dulu dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk disidangkan,” lanjutnya. (Sumber: Tribunne News)

Sesuai berkas perkara pemeriksaan (BAP), nomor BP/21/VII/2011/Dit Tipideksus, mahasiswa jurusan Teknik Informatika, STIMIK Amikom Jogjakarta itu didakwa melakukan pelanggaran pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 50 jo Pasal 22 huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, Andi juga dijerat dengan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ”Sejak berkasa perkara dilimpahkan ke Kejari Sleman, tersangka ditahan di Lapas Cebongan. Masa penahanan terhitung sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2011,” terang Juniman. (Sumber: Tribunne News)
Tersangka asal dusun Ngestirejo, Karanganom, Klaten itu disebut telah melakukan hacking pada server website Polri beralamat www.polri.go.id menggunakan komputer miliknya. Proses hacking dilakukan di tempat kos mahasiswa angkatan 2009 itu di Jalan Madukoro, No 48, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman. Aksi diketahui pada Senin 16 Mei 2011 setelah seorang anggota Polisi menemukan adanya server yang berada di ruang data center Rotekinfo Polri di gedung TNCC lantai IV rusak. Website yang berisikan informasi tentang Kepolisian Republik Indonesia itu berubah tampilannya. Tampilan website menjadi gambar dua orang yang salah satunya memegang bendera dan bertuliskan kata-kata seruan jihad. ”Atas dugaan tersebut, pelaku lantas ditangkap pada 2 Juni 20011 dengan sura perintah penangkapan Nomor SP. Kap/18/VI/2011/Dit Tipideksus,” paparnya. (Sumber: Tribunne News)
Pelaku lantas ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 3 Juni 2011. Berdasarkan surat direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, dilakukan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan Agung RI.

Juniman menjelaskan Pada BAP, tersangka mengaku pernah masuk ke dalam website menggunakan software dengan nama “HAVIJ”. Software tersebut didapat dengan men-download di internet secara gratis. Software itu untuk membantu melihat isi database Polri. ”Dia mengaku melakukan hack sekitar pukul 02.33 dengan menggunakan jaringan local area network yang ada dalam kamar kosnya,” terangnya.
(Sumber: Tribunne News)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar